Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang mampu. Selain zakat fitrah yang biasa ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, ada pula zakat maal yang wajib diketahui dan dipahami oleh umat Islam.
Ingin memahami lebih lanjut soal apa itu zakat maal, siapa yang wajib membayarnya, dan bagaimana cara menghitungnya? Pastikan kamu simak artikel ini sampai selesai ya!
Apa Itu Zakat Maal?
Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim. Kata “maal” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan. Zakat yang satu ini mencakup berbagai jenis aset seperti uang tunai, emas, perak, hasil pertanian, hewan ternak, hingga pendapatan dari usaha atau investasi.
Berbeda dengan zakat fitrah yang bersifat musiman, zakat maal dapat dibayarkan kapan saja selama harta tersebut telah memenuhi batas tertentu. Kewajiban zakat maal sendiri telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT telah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103. Sedangkan dalam Hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun atas lima pilar: kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Maal?
Zakat maal wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab (batasan) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Berikut ini adalah syarat-syarat wajib zakat maal:
- Muslim
- Berakal dan Baligh
- Harta yang Dimiliki Telah Mencapai Nishab
- Harta Diperoleh Secara Halal dan Telah Dimiliki Secara Penuh
- Harta Telah Dimiliki Selama Satu Tahun (Haul)
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang telah dimiliki selama satu tahun penuh. Namun, untuk hasil pertanian atau pendapatan tertentu, zakat bisa dibayarkan langsung setelah hasil panen atau pendapatan diperoleh.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Menurut UU nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat beberapa jenis harta yang masuk ke dalam kategori wajib dizakati. Jenis-jenis harta yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya
Emas dan perak serta logam mulia lain yang dimiliki, baik dalam bentuk perhiasan maupun investasi, wajib dizakati jika telah mencapai nisab. - Uang Tunai, Tabungan, dan Surat Berharga Lainnya
Uang tunai, simpanan di bank, serta aset investasi lainnya yang setara dengan uang wajib dizakati jika telah mencapai nisab. - Hasil Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Hasil panen dari pertanian seperti padi, jagung, atau gandum juga termasuk dalam zakat maal. - Hasil Peternakan dan Perikanan
Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta wajib dizakati jika jumlahnya mencapai nisab tertentu. - Pendapatan dan Keuntungan Usaha
Pendapatan dari pekerjaan atau keuntungan dari usaha juga harus dizakati jika mencapai nisab dan haul. - Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan Jasa
- Rikaz (Harta Temuan)
Cara Menghitung Zakat Maal
Menghitung zakat maal sebenarnya cukup sederhana. Secara umum, besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung zakat maal:
- Hitung Total Harta yang Dimiliki
- Kurangi dengan Kewajiban atau Utang yang Jatuh Tempo
- Pastikan Harta Mencapai Nisab
Nisab zakat maal setara dengan 85 gram emas. Jika total harta yang kamu miliki melebihi nilai ini, maka kamu sudah wajib membayar zakat maal. - Bayarkan 2,5% dari Total Harta
Setelah memastikan hartamu telah mencapai nisab, hitung zakat yang harus dibayarkan dengan rumus:
Zakat Maal = 2,5% x Total Harta
Contoh perhitungan: Jika Andi memiliki harta senilai Rp100.000.000 dan tidak memiliki utang yang jatuh tempo, maka zakat maal yang harus dibayarkan adalah:
Rp100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000
Untuk kamu yang bertanya kapan zakat maal dapat dibayarkan, zakat maal boleh dibayarkan kapan saja setelah harta mencapai nisab dan haul. Namun, disarankan untuk menunaikan zakat secepat mungkin agar harta tersebut segera disucikan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Maal?
Penerima zakat maal disebut dengan istilah mustahik. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (budak atau orang yang ingin memerdekakan diri)
- Gharim (orang yang berutang untuk kebutuhan dasar)
- Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Manfaat Menunaikan Zakat Maal
Menunaikan zakat maal memiliki banyak manfaat, baik dari sisi spiritual maupun sosial, antara lain:
- Membersihkan Harta
Zakat adalah cara untuk menyucikan harta yang dimiliki dari hak orang lain yang membutuhkan. - Mengurangi Ketimpangan Sosial
Dengan menunaikan zakat, Anda turut membantu mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin. - Menambah Keberkahan Harta
Menunaikan zakat akan mendatangkan keberkahan dan kelapangan rezeki bagi pemberi zakat.
Ingin menyalurkan zakat maal-mu dengan tepat sasaran agar bisa memberi manfaat yang optimal untuk umat? Salurkan zakat maal-mu melalui NU CARE-LAZISNU D.I YOGYAKARTA
- Terpercaya dan Amanah
- Transparan dan Akuntable
- Tepat Sasaran
Penulis : Diniar N. Fadilah