tunaikan zakat, Infak, Sedekah wakaf

Gen Z Harus Tahu! Begini Caranya Menghitung Zakat Penghasilan Untuk Freelancer (Pekerja Lepas)

Bagikan ke:

Selama ini kita mengenal zakat penghasilan sebagai salah satu kewajiban yang perlu dibayarkan oleh umat Islam yang sudah dewasa dan sudah memiliki penghasilan melebihi batasan (nisab) yang telah ditentukan. Tapi bagaimana jika ternyata orang tersebut memiliki pekerjaan yang sistem gajinya tidak menentu seperti menjadi seorang freelancer di bidang industri kreatif atau seorang kreator konten? Apakah dia tetap diwajibkan membayar zakat penghasilan juga? Jika iya, bagaimana cara menghitung seberapa besar zakat yang harus dia bayarkan?

Hayoo.. siapa nih yang masih sering kebingungan mengenai urusan yang satu ini? Nah untuk kamu yang ingin tahu lebih banyak mengenai bagaimana cara menghitung seberapa besar zakat penghasilan yang harus dibayarkan oleh mereka yang bekerja sebagai freelancer (pekerja lepas), pastikan kamu simak tulisan ini sampai selesai ya!

Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang telah membawa banyak kemajuan di berbagai bidang kehidupan, salah satunya dalam sektor pekerjaan. Jika sebelumnya kita hanya mengenal pekerjaan di sektor formal seperti menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerjaan serabutan seperti menjadi kuli proyek, kini variasi di dunia kerja semakin beragam. Bukan hanya bidang pekerjaannya saja, sistem pembayaran upahnya pun semakin bervariasi.

Pekerjaan Freelancer Semakin Diminati

Bagi mereka yang lahir sebelum tahun 1990-an, bekerja di sektor formal seperti menjadi PNS adalah sebuah kemewahan. Memang sih tidak semua yang lahir sebelum tahun 1990-an tertarik bekerja di sektor formal dan menganggap pekerjaan seperti itu menyenangkan. Tapi mayoritas menganggap bekerja di sektor yang memiliki seragam dan gaji yang stabil sebagai kebanggaan tersendiri. 

Lalu bagaimana dengan mereka yang lahir di penghujung tahun 1990-an dan setelahnya atau biasa dikenal sebagai Gen Z?

Pernahkah kamu menonton sebuah konten yang menampilkan seorang anak kecil ditanya mengenai cita-citanya dan dia menjawab ingin menjadi YouTuber? 

Yups, semakin hari pekerjaan di sektor kreatif memang dianggap sebagai sesuatu yang sangat menarik. Meskipun pekerjaan yang biasa dikenal dengan sebutan freelancer ini tidak punya seragam sekeren aparatur negara atau pekerja kantoran lainnya serta penghasilannya seringkali tidak pasti, ada beberapa hal yang membuat pekerjaan semacam ini semakin diminati.

Pertama, tidak mempermasalahkan nilai mata pelajaran. Berbeda dengan pekerjaan di sektor formal yang seringkali mengharuskan kandidat pekerjanya memiliki nilai ijazah dengan standar tertentu, menjadi seorang freelancer terlebih di bidang kreatif seperti menjadi kreator konten tidak membutuhkan hal semacam itu. Selagi kamu terbukti memiliki skill atau keahlian yang dibutuhkan, pekerjaan itu bisa kamu dapatkan.

Kedua, tempat dan waktu kerja yang fleksibel. Bukan hanya tidak mengharuskan pekerjanya datang ke kantor, banyak pekerjaan di sektor kreatif juga tidak menentukan jam kerja yang paten. Si pekerja boleh menggarap pekerjaannya dimana saja dan kapan saja, asalkan hasil kerjanya bisa dikumpulkan di batas waktu yang telah ditentukan.

Ketiga, potensi penghasilan yang tinggi. Menjadi seorang freelancer bisa membuat kamu memiliki penghasilan yang lebih tinggi dari bekerja di sektor formal lho! Eits, tapi hal ini tidak selalu terjadi setiap saat ya! Ada beberapa hal yang menentukan seberapa besar potensi penghasilan yang bisa kamu dapatkan, seperti seberapa bergengsi jenis proyek dan nominal proyeknya serta berapa banyak proyek yang kamu dapatkan,

Penghasilan Tidak Menentu Tetap Perlu Bayar Zakat Penghasilan?

Sebelum membahas mengenai mekanisme perhitungan zakat penghasilan yang harus dikeluarkan oleh seorang freelancer, kamu perlu mengetahui terlebih dulu syarat yang mewajibkan seseorang membayar zakat penghasilan, yaitu : 

  • Orang tersebut beragama Islam
  • Berakal sehat dan sudah baligh
  • Memiliki harta yang kepemilikannya sempurna
  • Sudah mencapai batasan atau nisab yang telah ditentukan

Melansir zakatsukses.org, berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, orang yang diwajibkan membayar zakat penghasilan adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan yang telah mencapai nilai 85 gram emas setiap tahunnya. Misal harga emas saat ini adalah Rp 1.000.000/gram, maka orang yang diwajibkan membayar zakat adalah mereka yang penghasilannya sudah setara atau lebih dari Rp 85.000.000/tahun atau Rp 7.083.000/bulan. Adapun besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan yang didapatkan setiap bulannya.

Misalnya Aldi bekerja sebagai seorang freelance desainer grafis dan mendapatkan penghasilan Rp 9.500.000 dari beberapa klien di bulan Januari. Maka di bulan itu Aldi perlu membayarkan zakat penghasilan sebesar Rp 237.500. 

Di bulan Februari klien Aldi berkurang secara drastis, sehingga di bulan itu ia hanya mendapatkan penghasilan sebesar Rp 5.000.000 saja. Maka di bulan ini Aldi tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan. Akan tetapi Aldi tetap dianjurkan atau tidak dilarang untuk memberikan sedekah kepada mereka yang berhak.

Itulah cara menghitung zakat penghasilan bagi orang-orang yang bekerja dengan sistem freelance atau memiliki penghasilan tidak menentu. Semoga pengetahuan ini bisa memberi manfaat bagi kita semua. Aamiin.

Penulis : Diniar N. Fadilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *