

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Hallo sahabat NUcare
Ibadah puasa adalah kewajiban, namun syariat Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i seperti sakit menahun, ibu hamil, ibu menyusui, atau lanjut usia. Bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain, Allah SWT menetapkan kewajiban membayar Fidyah. Berikut adalah daftar orang yang dapat meninggalkan puasa antara lain :

Jadi bagi orang-orang yang dapat meninggalkan puasa dengan syarat diatas, wajib membayar fidyah. Fidyah adalah denda berupa pemberian makanan pokok kepada fakir/miskin sebanyak satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ini adalah jalan bagi kita untuk menyucikan ibadah dan sekaligus berbagi rezeki. Berikut cara menghitung fidyah yang harus dibayarkan :
Kami mengajak Anda menunaikan kewajiban Fidyah melalui program ini. Donasi Anda akan kami salurkan dalam bentuk paket makanan bergizi atau bahan pangan pokok kepada saudara-saudara dhuafa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berikut niat untuk membayar fidyah:

Segera tunaikan Fidyah anda melalui LAZISNU PWNU DI Yogyakarta dengan mudah:
Tidak hanya berdonasi, teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu.
Jazakumullohu khoiron katsiran
Aamiin aamiin aamiin yaa Rabbal ‘Alamin
Sumber: PW NU CARE LAZISNU D.I. Yogyakarta
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik