Sebagai salah satu kewajiban bagi umat Islam yang sudah memiliki penghasilan melebihi batasan atau nishab yang telah ditentukan, menunaikan zakat penghasilan tentunya tak boleh dilakukan sembarangan. Terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar peluang zakat penghasilan yang kita tunaikan diterima oleh Allah SWT semakin besar. Pastikan kamu simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya ya!
Keutamaan Menunaikan Zakat Penghasilan
Menunaikan zakat penghasilan memiliki keutamaan yang tak main-main lho! Ketentuan mengenai pembayaran zakat yang satu bahkan telah disebutkan di dalam Al-Qur’an tepatnya di Q.S Al Baqarah ayat 267 yang memiliki arti ; “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.”
Bukan hanya berperan sebagai pembersih harta seseorang, zakat penghasilan juga memiliki berbagai macam keutamaan yang cukup penting dalam menyokong kehidupan sosial di tengah masyarakat, seperti :
- Membantu golongan yang membutuhkan pertolongan
- Membantu mendistribusikan harta kekayaan di tengah masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan
- Memperkuat ikatan persaudaraan yang terjalin di tengah masyarakat
Larangan Saat Menunaikan Zakat Penghasilan
Oleh karena pentingnya peranan zakat penghasilan untuk kehidupan bermasyaraat, pembayaran zakat yang satu ini sebaiknya tak boleh dilakukan secara main-main dan asal-asalan. Kamu perlu memperhatikan beberapa hal penting termasuk menghindari melakukan 5 hal berikut saat menunaikan zakat penghasilan.
1.Membayar Zakat Menggunakan Sumber Penghasilan Yang Haram
Meskipun membayar zakat penghasilan hukumnya wajib bagi umat Islam yang sudah mencapai nishab atau batasan yang telah ditentukan, hal ini bukan berarti kamu bebas melakukan berbagai cara untuk membayarnya. Kamu tetap harus memastikan harta atau penghasilan yang kamu gunakanan untuk membayar zakat penghasilan berasal dari sumber yang halal dan diridhoi oleh Allah SWT, bukan berasal dari sumber-sumber yang dilarang agama seperti dari hasil judi, riba, atau bisnis yang merugikan orang lain.
Membayar Zakat untuk Mencari Keuntungan Atau Pujian Dari Orang Lain (Tidak Ikhlas)
Selain perlu memastikan bahwa harta yang kamu gunakan untuk membayar zakat penghasilan berasal dari sumber yang halal, kamu juga perlu meluruskan niatmu dalam berzakat dan menanamkannya di dalam hatimu bahwa zakat penghasilan yang kamu bayarkan itu semata-mata murni untuk mencari ridho Allah SWT, bukan untuk mencari keuntungan atau pujian dari sesama manusia.
2. Menunda Pembayaran Zakat Penghasilan Padahal Sudah Mencapai Nishab
Menunda pembayaran zakat penghasilan setelah nishab tercapai tanpa alasan yang jelas itu sangat tidak dianjurkan. Hal ini bisa menyebabkan harta yang kamu dapatkan menjadi tidak berkah bahkan bisa mendatangkan ancaman azab yang pedih di kemudian hari. Segera tunaikan pembayaran zakat penghasilan jika penghasilan yang kamu dapatkan sudah mencapai batas atau nishab yang telah ditentukan (penghasilan >85 gram emas/tahun).
3. Menghitung Besaran Zakat Penghasilan Dengan Asal-Asalan
Besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan harus diperhitungkan dengan benar dan tidak boleh asal-asalan. Pastikan kamu mengeluarkan minimal 2,5% dari penghasilanmu yang telah mencapai nishab untuk menunaikan kewajiban yang satu ini ya!
4. Menyalurkan Ke Pihak Yang Tidak Berhak
Kamu juga perlu memastikan bahwa zakat penghasilan yang kamu bayarkan disalurkan kepada pihak yang berhak atau yang benar-benar membutuhkan. Kamu bisa menyalurkan zakat penghasilanmu melalui lembaga yang sudah terbukti berpengalaman dan memiliki kredibilitas dalam mengelola dan menyalurkan zakat penghasilan.
Tunaikan zakat penghasilanmu melalui NU CARE-LAZIZNU D.I YOGYAKARTA Terpercaya dan Amanah, Transparan dan Akuntable, Tepat Sasaran, melalui jogjanucare.id lebih mudah dan nyaman
Penulis : Diniar N. Fadilah