SOP Penyaluran dan Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah NU CARE-LAZISNU DIY

Dalam upaya mewujudkan pelayanan yang modern, amanah, transparan, akuntabel, dan profesional, NU CARE-LAZISNU D.I. Yogyakarta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk proses pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS. SOP ini menjadi panduan dalam memastikan bahwa dana yang dititipkan oleh para donatur benar-benar sampai kepada mustahik yang tepat sasaran, melalui proses yang sistematis dan bertanggung jawab.

Alur Layanan Pendistribusian ZIS :

  1. Mustahik mengakses layanan melalui dua jalur :
    • Aktif (dijangkau langsung oleh tim LAZISNU)
    • Pasif (mengajukan permohonan sendiri).
  1. Jalur Aktif dilakukan melalui:
    • Identifikasi
    • Assessment (penilaian kelayakan)
  1. Jalur Pasif dilakukan melalui:
    • Verifikasi syarat & kriteria
    • Pengajuan permohonan tertulis
  1. Selanjutnya, seluruh permohonan masuk ke tahap:
    • Seleksi
    • Persetujuan
    • Pendistribusian bantuan
    • Monitoring & evaluasi
  1. Hasil akhir proses dituangkan dalam bentuk:
    • Laporan pertanggungjawaban publik

 

Apabila Anda ingin mengajukan permohonan bantuan kepada NU CARE-LAZISNU DIY, silakan isi formulir melalui tautan berikut: https://bit.ly/46nZWTy

📞 Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan bantuan, hubungi kami melalui WhatsApp: 0811-360-1926

ARTIKEL BERITA LAINNYA