Dalam upaya mewujudkan pelayanan yang modern, amanah, transparan, akuntabel, dan profesional, NU CARE-LAZISNU D.I. Yogyakarta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk proses pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS. SOP ini menjadi panduan dalam memastikan bahwa dana yang dititipkan oleh para donatur benar-benar sampai kepada mustahik yang tepat sasaran, melalui proses yang sistematis dan bertanggung jawab.
Alur Layanan Pendistribusian ZIS :
- Mustahik mengakses layanan melalui dua jalur :
- Aktif (dijangkau langsung oleh tim LAZISNU)
- Pasif (mengajukan permohonan sendiri).
- Jalur Aktif dilakukan melalui:
- Identifikasi
- Assessment (penilaian kelayakan)
- Jalur Pasif dilakukan melalui:
- Verifikasi syarat & kriteria
- Pengajuan permohonan tertulis
- Selanjutnya, seluruh permohonan masuk ke tahap:
- Seleksi
- Persetujuan
- Pendistribusian bantuan
- Monitoring & evaluasi
- Hasil akhir proses dituangkan dalam bentuk:
- Laporan pertanggungjawaban publik
Apabila Anda ingin mengajukan permohonan bantuan kepada NU CARE-LAZISNU DIY, silakan isi formulir melalui tautan berikut: https://bit.ly/46nZWTy
📞 Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan bantuan, hubungi kami melalui WhatsApp: 0811-360-1926