Program Pemberdayaan Ekonomi: NU CARE-LAZISNU D.I. YOGYAKARTA memberikan bantuan modal usaha kepada mustahik agar mereka dapat hidup mandiri dan sejahtera.
Program Pendidikan: NU CARE-LAZISNU D.I. YOGYAKARTA memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Program Kesehatan: NU CARE-LAZISNU D.I. YOGYAKARTA memberikan bantuan kesehatan kepada mustahik yang membutuhkan layanan kesehatan.
Program Dakwah dan Keagamaan: NU CARE-LAZISNU D.I. YOGYAKARTA menyelenggarakan berbagai program dakwah dan keagamaan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Islam.
Ulama sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan syariat. Sebelum ijma’ (konsensus ulama), terdapat banyak dalil yang menjelaskan pensyariatan dan keutamaan wakaf. Di antaranya firman Allah:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92).
“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).
Agama memberi anjuran berwakaf dan memberinya keutamaan yang besar untuk investasi pahala di akhirat.