ImageTunaikan Fidyahmu Sekarang!
Image

Tunaikan Fidyahmu Sekarang!

Image
Yogyakarta
Rp 5.661.972 dan masih terus dikumpulkan
11 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Besar membayar fidyah dikeluarkan berdasarkan standar kemampuan ekonomi keluarga yang
bersangkutan, yakni berapa anggaran yang biasa dikeluarkan:
a. Klaster Sangat Mampu, minimal Rp. 75.000/Jiwa/Hari
b. Klaster Mampu, minimal Rp. 50.000/Jiwa/Hari
c. Klaster Sedang, minimal Rp. 30.000/Jiwa/Hari
d. Klaster Ekonomi Cukup, minimal Rp. 20.000/Jiwa/Hari

Bagi saudara-saudara muslim yang sedang hamil, sakit parah, usia lanjut, atau yang meninggal dunia di Bulan Ramadhan, diwajibkan mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa meng-qadha-nya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.

Tabel Fidyah dan Qodho Puasa

Siapa saja yang wajib membayar Fidyah?

1. Lansia

Karena faktor usia, lansia tak bisa dipaksa untuk berpuasa. Batasan tidak bisa di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah).

2. Orang sakit parah

Orang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti lansia, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

3. Wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Ada 2 hukum pada kasus ini, yaitu:

Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa

Dalam fiqih imam Syafi'i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:


5. Orang yang mengakhirkan Qadha Puasa Ramadhan

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan. Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan meng-qadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya. Ia hanya diwajibkan meng-qadha puasa.

Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?

1 mud (0,6 kg atau 3/4 liter beras) x jumlah hari tidak berpuasa = Fidyah yang wajib dibayarkan

1 mud (yang biasa kita makan) untuk 1 hari puasa ditambah dengan lauk-pauk, buah dan minuman untuk mengenyangkan orang fakir miskin seharga Rp30.000 (sesuai standar yang dirujuk NU Care-LAZISNU)

Misal: seorang lansia tidak bisa berpuasa total selama bulan Ramadhan. Maka, 

1 mud x 30 hari = 30 paket makanan yang wajib dibayar

Jika dijumlah, fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 x Rp30.000 = Rp900.000

Lalu bagaimana niat untuk membayar fidyah?

Berikut contohnya:

1. Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orangtua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”

2. Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”

3. Contoh niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”

4. Contoh niat fidyah karena terlambat meng-qadha puasa Ramadhan  

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى   

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”


Melalui halaman ini, NU Care-LAZISNU berinisiatif menyalurkan fidyah #SahabatPeduli untuk saudara-saudara duafa, fakir miskin, anak yatim, lansia terlantar, keluarga pra-sejahtera, santri duafa, marbot kurang mampu, dan masyarakat lainnya yang membutuhkan bantuan.

Baca selengkapnya ▾

  • December, 10 2024

    Campaign is published

Orang Baik1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 360.301
Sumadi2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 900.000
Nayu Maimunah2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 640.000
Bapak Ibnu Sonosewu2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 225.000
Faisal2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 870.000

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (7)

Nayu Maimunah2 bulan yang lalu
40 Kg Beras
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bapak Ibnu Sonosewu2 bulan yang lalu
Bayar Fidyah untuk 15 Hari, Atas Nama : Bapak Ibnu (Sonosewu) 15.000 X 15 Hari = 225.000 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Faisal2 bulan yang lalu
Fidyah atas nama Faisal dan Khoirun Nisa total 29 hari
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Avin Fadilla Helmi2 bulan yang lalu
Fidyah an Hj Supiyati 1 bulan
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Orang Baik3 bulan yang lalu
bayar fidyah 1 hari ka
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close