Zakat fitrah memang bisa menjadi bentuk penyucian diri setelah seorang Muslim menjalani ibadah puasa Ramadhan. Selain itu, zakat fitrah juga bisa membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari kemenangan dengan lebih layak. Namun, tahukah kamu? Ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pembayaran zakat fitrah menjadi tidak sah, lho!
Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai penyebab pembayaran zakat fitrah menjadi tidak sah. Berikut adalah 4 kondisi yang bisa jadi penyebab pembayaran zakat fitrah yang dilakukan seseorang menjadi tidak sah. Yuk baca sampai akhir agar kita dapat menunaikan ibadah yang satu ini dengan benar sesuai ketentuan Islam!
1. Tidak Memenuhi Syarat Waktu Pembayaran
Salah satu penyebab utama pembayaran zakat fitrah tidak sah adalah tidak membayarkannya dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Jika seseorang menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati batas waktu yang diperbolehkan, maka zakat tersebut tidak sah dan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
2. Tidak Sesuai dengan Jenis dan Kadar yang Ditentukan
Seperti yang telah kita ketahui, zakat fitrah memiliki ketentuan khusus terkait jenis dan kadar yang harus dikeluarkan. Ketentuan zakat fitrah sendiri umumnya harus dikeluarkan berupa bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, atau sagu, dengan kadar sebesar satu sha’ (sekitar 2,5-3 kg per orang) atau dalam bentuk uang yang nilainya setara.
Jika seseorang membayar zakat fitrah dengan barang selain jenis dan kadar yang telah ditentukan, maka zakat tersebut menjadi tidak sah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan tuntunan syariat.
Beberapa orang mungkin tidak sengaja mengurangi kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan, baik karena ketidaktahuan atau kesalahan dalam pengukuran. Untuk menghindari hal ini, pastikan untuk menghitung dengan benar atau bertanya kepada ulama atau lembaga zakat yang terpercaya.
3. Tidak Diberikan kepada Penerima yang Berhak
Zakat fitrah memiliki golongan penerima yang telah ditetapkan di dalam Al-Qur’an (Surah At-Taubah ayat 60). Mereka yang berhak menerima zakat fitrah di antaranya:
- Fakir (orang yang sangat membutuhkan)
- Miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar)
- Amil zakat (panitia yang bertugas mengelola zakat)
- Mu’allaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan)
- Riqab (hamba sahaya yang ingin merdeka)
- Gharim (orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya)
- Fi sabilillah (dalam perjuangan di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Jika zakat fitrah diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka zakatnya akan dianggap tidak sah.
4. Diniatkan Bukan untuk Zakat Fitrah
Niat merupakan salah satu syarat sah dalam menunaikan zakat fitrah. Jika seseorang mengeluarkan sejumlah makanan pokok atau uang tetapi tidak meniatkannya sebagai zakat fitrah, maka pembayaran tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah sah melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, sebelum menunaikan zakat fitrah, penting untuk melafalkan atau menghadirkan niat dalam hati.
Agar zakat fitrah yang kita keluarkan diterima di sisi Allah dan benar-benar membantu mereka yang membutuhkan, kita perlu memahami dan menjalankan syarat serta ketentuannya dengan baik. Dengan begitu, kita bisa mendapatkan keberkahan dari ibadah ini dan menjalankan salah satu pilar kepedulian sosial dalam Islam dengan sebaik-baiknya.
Ingin menyalurkan zakat dengan benar dan tepat sasaran agar bisa memberi manfaat yang optimal untuk umat? Salurkan zakatmu melalui NU CARE-LAZIZNU D.I YOGYAKARTA
- Terpercaya dan Amanah
- Transparan dan Akuntable
- Tepat Sasaran
Penulis : Diniar N. Fadilah